Penulis: Rizki Maulana
OPINI, journalnusantara.com - Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal dan bertujuan agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Melalui kurikulum ini, guru memiliki keleluasaan untuk memilih perangkat ajar yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar.
Dikutip dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan DKI Jakarta, kurikulum ini muncul saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Saat itu, aspek pendidikan menjadi salah satu bidang yang ikut terdampak sehingga mengalami perubahan secara fundamental.Kebutuhan pemenuhan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara online melalui berbagai platform. Pemberian materi, penyelesaian tugas, hingga proses evaluasi menggunakan jalur serba online. Di satu sisi, cara ini mampu "memaksa" seluruh pihak untuk melek teknologi.
Namun di sisi yang lain, perbedaan latar belakang sosial, ekonomi dan kondisi lingkungan menunjukkan beragam kesiapan dan kemampuan sarana penunjang proses belajar mengajar berupa laptop, pc, gadget maupun dukungan internet.
Baca Juga: Hidup Sehat Yuk Gaes...Ini Dia Tipsnya
kurikulum di Indonesia telah berubah sebanyak 11 kali. Banyaknya perubahan kurikulum dianggap oleh beberapa pihak sebagai cara atau proses penyesuaian gaya belajar siswa agar sesuai dengan zaman pembelajaran yang kian dinamis. Terutama di zaman yang serba digital seperti saat ini, siswa dan guru harus mampu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi. Meski demikian, perlu diingat bahwa perubahan kurikulum harus tetap merujuk pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan negara.
Kampus merdeka merupakan salah satu program dari kebijakan merdeka belajar milik Kemendikbud. Kebijakan merdeka belajar ini memiliki tujuan yang sejalan dengan cita-cita dari Ki Hajar Dewantara, yakni untuk memerdekakan manusia dalam lingkup pendidikan. Seperti merdeka dalam berpikir dan berekspresi. Melihat dari tujuan tersebut, kampus merdeka diharapkan dapat mewujudkan tujuan ini.
Pada bulan Februari 2022, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan dua kurikulum baru yaitu ‘Kurikulum Merdeka Belajar’ bagi siswa/i jenjang SD-SMP-SMA sederajat dan ‘Kurikulum Kampus Merdeka’ bagi mahasiswa perguruan tinggi/sederajat. Nadiem Makarim menilai bahwa kurikulum di Indonesia belum bisa menyentuh aspek kualitas, sehingga harus ada beberapa matriks yang akan digunakan guna membantu perguruan tinggi untuk mencapai target tersebut. Nadiem Makarim juga menilai bahwa pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat karena pendidikan tinggi sangat dekat dengan dunia pekerjaan.
Baca Juga: Target Lolos ke 16 Besar, Timnas U17 Indonesia Harus Meraih Kemenangan
Dilansir dari laman Kemendikbud, kurikulum kampus merdeka terdapat empat kebijakan, diantaranya adalah:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) mendapatkan hak otonomi.
- Program akreditasi ulang secara otomatis.
- PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) mempunyai kebebasan untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan
- Dapat belajar selama 3 semester di luar program studi.
Tidak semua kampus mendapatkan hak otonomi tersebut, hanya kampus yang memiliki akreditasi minimal B saja yang dapat mendapatkan otonomi. Kecuali pada prodi tertentu seperti prodi kesehatan. Kebijakan ini menuai kontroversi karena banyak yang menganggap bahwa kebijakan tersebut hanya terfokus ke beberapa kampus yang bisa dibilang ‘kampus unggulan’ saja.
Pada kebijakan keempat, mahasiswa boleh mengambil sks di prodi lain di kampusnya selama satu semester. Polemik yang ditimbulkan dari adanya kebijakan tersebut adalah mahasiswa yang sudah menetap di prodi awal kemungkinan akan kalah saing dengan mahasiswa yang pindah prodi, meskipun hanya selama satu bulan. Tidak hanya itu, kebijakan ini sangat rentan dengan banyak kelemahan karena tidak ada peraturan yang jelas.
Dari beberapa sisi negatif tersebut, ada satu kesamaan, yakni kebijakan yang ada pada kurikulum ini rentan terkena ketimpangan sosial atau social inequality. Sebagai pembuat kebijakan, seharusnya pemerintah membuat sebuah kebijakan yang bersifat menyeluruh pada seluruh lapisan pendidikan, tidak hanya terfokus pada lapisan tertentu. Kalau kebijakan ini tidak segera diperbaiki, maka ada kemungkinan kurikulum ini tidak akan berjalan lancar dan akan diganti dengan waktu yang singkat.