Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan adalah tidak sah. Sebab melanggar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan :
Baca Juga: Waspada, Inilah Komplikasi Penyakit Cacar Api Yang Harus Diwaspadai
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang."
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 menyatakan :
Baca Juga: Pengobatan Penyakit Cacar Api
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.”
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Cacar Api ?
Berdasarkan dasar hukum di atas, maka perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan.
Artikel Terkait
Caleg DPR RI Dapil Cianjur Kota Bogor, H. Endang Sutisna Soroti Pentingnya Peran Serta Gen Z Dalam Pileg 2024
Penyebab Terjadinya Kejang, Cek Disini
Pilihan Yenny Wahid : Pilpres Coblos Ganjar-Mahfud, Tapi Pileg Coblos PSI
Pj Gubernur Jabar Apresiasi Pangandaran Air Show 2023
6 Manfaat Bawang Putih Tunggal untuk Kesehatan
Meningitis: Penyakit Berbahaya yang Perlu Diketahui
Apa Itu Penyakit Cacar Api ?
Bagaimana mengenali Gejala Penyakit Cacar Api ? Cek Disini
Pengobatan Penyakit Cacar Api
Waspada, Inilah Komplikasi Penyakit Cacar Api Yang Harus Diwaspadai