nasional

Persidangan Richard Eliezer atau Bharada E Tertunda, JPU Belum Selesaikan Berkas

Kamis, 12 Januari 2023 | 10:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kedua kanan) bersama Ricky Rizal (kedua kiri) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (Republika/Thoudy Badai)

JournalNusantara.com - Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tetapi sidang tersebut tertunda karena jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

Dari pihak Richard Eliezer atau Bharada E mengakui bahwa mereka itu mengikuti yang ditetapkan oleh hakim tersebut.

Baca Juga: Potret Seksi Uci Sucita, Pedangdut yang Viral Joget Bareng Wali Kota Tegal

Tetapi karena ada kesalahan dalam pemberkasan, hingga hakim menunda dalam sidang tersebut yang berawal sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E itu digelarkan pada sekitar pukul 09.45 WIB namun ditutup dengan cepat 10.00 WIB.

Hingga membuat agenda terbaru dalam sidang tersebut yang akan digelarkan pada Rabu, (18/01/23).

"Izin Majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawthi yang sedianya hari ini akan diperiksa, Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," ungkap jaksa di persidangan.

Baca Juga: Aksi Damai 111 Perihal Dana Bantuan Gempa Cianjur, Pendemo Kecewa Bupati Tidak Hadir

Jaksa mengungkapkan, berkas tuntutan dalam dugaan kasus nya pembunuhan Brigadir J adalah satu kesatuan, Tetapi masih ada satu terdakwa yaitu Putri Candrawthi belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntuntannya belum bisa dirampung saat ini.

"Baik, Oleh karena itu alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri Candrawthi belum masuk dalam surat tuntutan saudara, Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda, Majelis berikan waktu 1 depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," ungkap Ketua Majels Hakim. Wahyu Iman Santoso.(Tiara Maulia Setiawan)

Sumber: Instagram Officialinewstv

Tags

Terkini