– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000
– Pelaksana Teknis Rp 900.000
– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.
– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650.000 naik menjadi Rp 1.000.000.
Baca Juga: Memaknai Pancasila dan 5 Lambangnya
Itulah rincian kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan besarta sekretariat dan PTPS yang ditetapkan Kemenkeu untuk Pemilu 2024.