JournalNusantara.com - Tarif Tol Tanggerang - Merak akan naik pada 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB.
Namun masih tahap penyesuaian tarif tokl ini pada Keputusan Menteri PURR No. 1751/KPTS/M/2022 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Baca Juga: Tahun 2023, Pertukaran Mahasiswa Kampus Merdeka Bakal Sasar 15.000 Peserta
Untuk penyesuaian tarif bervariasi karena dihitung berdasarkan nilai rupiah perkilometer, Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp.2.500 menjadi Rp.3.000.
Sedangkan untuk yang berjarak jauh semula Rp.44.000 menjadi Rp.53.000 di luar tarif integrasi.
Baca Juga: Kerap Hujan, Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Gempa Cianjur Terus Dikebut
Selain itu, penyesuaian tarif atas penambah lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang -Merak.
Adapun, penyesuaian tarif pertama di tahun ini merupakan penyesuaian tarif reguler dua tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No, 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3). (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram officialnews