JournalNusantara.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunya ke KPK, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaanya pada tahun 2023.
Ia pun menegaskan tidak ada harta yang boleh disembunyikan, para penyelenggara negera diminta melaporkan LHKPN pada tahun ini untuk periodik 2022, Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara.
Baca Juga: 12 Jam Listrik Padam di Batam-Bintan, PLN Sampaikan Penyebabnya
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron dikutip, Senin (02/01/22).
Hingga ia mengingatkan kembali bahwa perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacark serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara, Dijelaskan Ghufron penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset.
Baca Juga: Netizen Geram Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua Tidak Dipecat hingga IG Indomaret Diserang
Laporan itu merupakan konsisten penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia, Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram Officialnewstv