nasional

Sindikat Penjualan Ginjal Indonesia - Kamboja Dibekuk Polisi, Harganya 200 jt Pendonor terima 135 Jt

Kamis, 20 Juli 2023 | 20:54 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus sindikat jual ginjal yang ditangkap di Bekasi (Thioman)
 
JournalNusantara.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan korban 122 orang. 
 
Sindikat TPPO mendapat upah Rp 200 juta dari hasil penjualan satu ginjal di Kamboja. Dari jumlah tersebut, sindikat mengambil untung Rp 65 juta, sisanya menjadi hak pendonor ginjal.
 
Baca Juga: Ferel Rizki Herlambang dan Geulis Harmonis Bandung Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
 
"Saat tiba di Kamboja, para korban TPPO akan menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor. Sindikat menerima pembayaran Rp 200 juta, Rp 135 juta dibayar ke pendonor," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
 
"Kemudian dipertemukan, dilaksanakan tranplantasi, proses penyembuhan 7 hari baru kembali ke Indonesia," jelas Hengki.
 
Baca Juga: Serap Anggaran 4,8 T, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba
 
Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp 135 juta. Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi 
 
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Penderita Tumor Asal Sukanagara Cianjur Menghembuskan Nafas Terakhir di RSUD SayangSementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya menyebutkan ada 12 tersangka kasus TPPO Penjualan Ginjal tersebut.
 
"Ada 12 tersangka," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/72023).
 
"Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja. Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi." Jelasnya.
 
Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.
 
 
"Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," Pungkas Karyoto.
 
Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.***
Sumber : jawapos.com
 

Tags

Terkini