JournalNusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
"Saat ini tim penyidik telah menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli-31 Juli 2023 di Rutan KPK," Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan diduga telah menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Baca Juga: Pembukaan KKN Sisdamas-MB 277, 278 dan 279 Desa Cikadu KBB Fokus, Menjadi Mahasiswa Pemberdaya
Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.
Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Semoga Di Piala Dunia U-17 Timnas Indonesia Bisa Meraih Kemenangan
Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan. Saat ini Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti.
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar. Selain itu, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA." Pungkasnya.***
Sumber : jawapos.com