Journalnusantara.com, Jakarta - Pemilu Umum (Pemilu) 2024 semakin hari kian dekat, penyelenggara pemilu, dalam hal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyiapkan persiapan.
Melansir indonesiabaik, dalam rangka menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Sebagai informasi, penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.
DPS sendiri merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.
Baca Juga: Polres Cianjur Rotasi Pejabat Utama dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang.
Jumlah tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos.
Dari jumlah itu, sebanyak 103 juta pemilih sementara berjenis kelamin perempuan. Sedangkan, jumlah pemilih sementara laki-laki tercatat sebanyak 102,85 orang.
Berdasarkan data di atas, Jawa Barat menjadi provinsi dengan pemilih sementara terbanyak di Indonesia, yakni 35,91 juta jiwa. Selanjutnya, diikuti Jawa Timur dengan 31,57 juta pemilih sementara.
Kemudian, jumlah pemilih sementara di Jawa Tengah dan Sumatera Utara masing-masing sebanyak 28,43 juta jiwa dan 11 juta jiwa.
Lalu, jumlah pemilih sementara di Banten tercatat sebanyak 8,88 juta jiwa. Ada pula DKI Jakarta dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 8,3 juta jiwa.
Jumlah pemilih sementara di Sulawesi Selatan sebanyak 6,73 juta jiwa. Sementara, jumlah pemilih sementara paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 343.664 orang.
Di atasnya ada Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan jumlah pemilih sementara beruturut-turut sebanyak 386.069 jiwa dan 433.393 jiwa.
Kini, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.