JournalNusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka. Berita tentang Mentri dari Partai Nasdem itu kini sedang trending di dunia maya.
KPK saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ungkap Kasus Kejahatan, Polres Cianjur Berikan Penghargaan bagi Anggota
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap secara detail kasus apa yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo diduga bersama KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
Baca Juga: KPK Soroti Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi
Syahrul Yasin Limpo dituliskan melakukan dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Sang Mentan juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lainnya***
Sumber : jawapos.com