nasional

Partai Demokrat Menilai Sosok Cawapres Bisa Ikut Mendongkrak Perolehan Suara Saat Pilpres 2024

Kamis, 8 Juni 2023 | 07:20 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono/by:ig@agusyudhyono

Menurut dia, tingkat elektabilitas tiga tokoh yang dinilai berpeluang maju sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024 tidak jauh berbeda.

Oleh karena itu, sosok bakal cawapres dapat digunakan untuk mendongkrak perolehan suara saat pilpres yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Petinggi Militer Negara ASEAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Sumber : jawapos.com

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB