Kepulangan Syekh Nawawi ke Jawa membuat resah penguasa Haramain kala itu (Syekh Aun Ar-Rafiq). Sebab, banyak pelajar mendesak dan menghendaki agar Syekh Nawawi kembali diperbolehkan mengajar di Masjidil Haram.
Atas desakan itu, penguasa Haramain memanggil kembali Syekh Nawawi, tapi dengan syarat, Syekh Nawawi bisa menjawab pertanyaan yang dirumuskan oleh sejumlah ulama Haramain yang terlampir dalam surat panggilan.
Baca Juga: Wapres KH Maruf Amin Dorong Pengembangan Universitas NU
Syekh Nawawi harus bisa menjawab pertanyaan seputar makna gramatikal dan leksikal dari kata "lasiyama". Satu halaman pertanyaan itu, oleh Syekh Nawawi, dibalas dengan lima belas halaman jawaban, hanya untuk menjabarkan secara tuntas asal-usul, kedudukan i'rab, dan makna kata "lasiyama".
Surat balasan Syekh Nawawi itu kemudian diuji banyak ulama Haramain. Hasilnya, mereka mengakui bahwa Syekh Nawawi memang menguasai ilmu secara multidisiplin sehingga karyanya layak disejajarkan ulama Timur Tengah.
Syekh Nawawi pun kembali diangkat sebagai pengajar di Masjidil Haram dalam kuliah Mazhab Syafi'i. Semenjak peristiwa itu, popularitas Syekh Nawawi sebagai ulama besar dan penulis kitab, kian diakui dunia.