JournalNusantara.com - Kejahatan yang disertai senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kawanan begal ditempat sepi banyak menelan korban jiwa. Selain motornya dirampas, pemiliknya meregang nyawa atau cacat karena sabetan senjata tajam. Rata-rata mereka mencari korban wanita atau pengendara seorang diri. Pelaku begal kadang ada juga yang apes, korban melawan sampai begalnya meninggal.
Baca Juga: Tak Ada Sticker Lunas, Reklame Restoran Mcdonald's Cianjur Diduga Belum Bayar Pajak
Advokat Karnaen, SH kepada JournalNusantara.com menuturkan "Pandangan saya orang yang membunuh begal tidak bisa dipidanakan karena posisi membela diri dan tidak direncanakan. Berbeda dengan begal, sebelum melakukan kejahatan sudah ada niat dan mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan aksinya".
"Saya siap menjadi kuasa hukum bila ada korban begal yang ternyata jadi tersangka karena melakukan perlawanan saat dirinya dirampok oleh begal tersebut, ya mungkin karena faktor bisa bela diri sehingga selamat dari pembegalan. Warga seperti itu layak dapat perlindungan".
Baca Juga: Kasus KDRT Tahun 2022 Konon Capai 457.895, Ketua MPR RI Himbau Ketegasan Penegak Hukum
"Pihak kepolisian harus bisa bertindak seadil-adilnya jangan sampai pelaku pembunuhan karena bela diri disamakan dengan pelaku pembunuhan karena merampok. Dalam hukum ada unsur sebab akibat yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara". Pungkas nya.***