JournalNusantara.com - Keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif merupakan salah satu amanat demokrasi yang harus diperjuangkan. Jumlah perempuan Indonesia yang konon lebih besar dari populasi pria ini memang harus memiliki wakil dari kalangan perempuan itu sendiri untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sejumlah akademisi dan aktivis mengkritik dibatalkannya revisi Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang memangkas keterwakilan perempuan. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk lemahnya independensi penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Imbas Pertemuan Dengan Prabowo Subianto, Megawati Beri Pesan Khusus Untuk Gibran
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU sepakat mengembalikan norma tersebut ke aturan lama setelah panen kritik. Namun, sembilan fraksi di DPR menolak rencana itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI.
Pakar kepemiluan yang juga guru besar Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, sejak awal dikeluarkan, norma tersebut sudah terkesan janggal. Sebab, saat tidak ada perubahan di level Undang-Undang (UU) Pemilu, aturan di tingkat teknisnya malah berubah.
Baca Juga: Fakultas Sains Terapan Universitas Suryakancana Cetak Bibit Pengusaha Tani Nasional
Ramlan sendiri mengkritik sikap KPU yang dinilai terlalu mengakomodasi DPR. Padahal, pembuatan peraturan teknis sepenuhnya kewenangan penyelenggara. Mantan ketua KPU itu mengingatkan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016 yang menjamin kemandirian KPU. ”Putusan MK kan konsultasi (DPR) tidak mengikat,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT AK Persero, Rugikan Negara 46 Milyar Rupiah
Terlebih jika rekomendasi tersebut melanggar UU.Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Valina Sinka Subekti menyampaikan hal serupa. Dengan kemandirian yang dijamin konstitusi, semestinya KPU bisa menunjukkan sikap independen. ”KPU harus percaya diri untuk jalan (melakukan revisi, Red),” ujarnya.
Sementara itu, 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi ke KPU, Bawaslu, dan DKPP. Mereka menuntut revisi dilanjutkan.
Baca Juga: Telaga Biru, Wisata Air Puncak Cipanas Sajikan Panorama Indah dan Mempesona
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut sudah mengakomodasi kritik publik. Bahkan sudah menginisiasi perubahan meski kemudian ditolak. ”Temen-temen kan sudah mengikuti semua (kronologi),” ujarnya.
Meski demikian, Hasyim mengklaim bahwa semua partai telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen saat menyerahkan bacalegnya. Untuk itu, pihaknya belum berencana mengusulkan perubahan lagi.***
Sumber : jawapos.com