JournalNusantara.com - Pemerintah rupanya sangat serius ingin terus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, karena kabarnya Presiden Jokowi telah meningkatkan gaji PNS dua kali lipat. Sebelumnya, rencana ini telah dibahas sejak tahun 2015 dan 2019.
Namun, mengenai waktu pelaksanaan rencana ini, belum ada pengumuman resmi lebih lanjut dari pemerintah maupun Presiden Jokowi.
Tepat mulai bulan ini, Mei 2023 Sri Mulyani memberikan gaji tambahan sebesar Rp 550 ribu melalui Permenkeu.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) telah menyetujui pemberian tambahan uang sebesar Rp550 ribu setiap bulan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah tambahan uang dalam Permenkeu yang ditetapkan oleh Sri Mulyani bervariasi, mulai dari Rp396 ribu hingga Rp550 ribu untuk setiap ASN.
Baca Juga: Politisi Nasdem Ahmad Sahroni Menilai Penetapan Tersangka Johnny Plate Berlatar Belakang Hukum
Tambahan uang tersebut diberikan sebagai dukungan untuk meningkatkan daya tahan tubuh seluruh ASN di 38 provinsi di Indonesia.
Tambahan uang ini digunakan untuk membiayai kebutuhan makanan atau minuman bergizi yang dapat meningkatkan atau mempertahankan daya tahan tubuh para ASN.
Sambil kita menantikan realisasi dari rencana tersebut, mari kita lihat gaji yang diterima oleh PNS Golongan I, II, III, dan IV.
Nominal gaji PNS Golongan I:
Gaji PNS Golongan Ia: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: antara Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: antara Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Baca Juga: Ciptakan Generasi Madani Yayasan Qurrota A'yun Cilaku Akan Bangun Boarding School
Nominal gaji PNS Golongan II:
Gaji PNS Golongan IIa: antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: antara Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: antara Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Nominal gaji PNS Golongan III:
Gaji PNS Golongan IIIa: antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: antara Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: antara Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Nominal gaji PNS Golongan IV:
Gaji PNS Golongan IVa: antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: antara Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: antara Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: antara Rp3.539.100 hingga Rp5.901.200
Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji PNS. ***
Sumber : ayobandung.com