nasional

Resmi, Besaran Biaya Haji 2023 Tiap Embarkasi

Jumat, 14 April 2023 | 05:31 WIB
Keppres Telah Terbit, Pemerintah Putuskan Ini Besaran Biaya Haji 2023 (Foto: Dok. kemenag.go.id)

Journalnusantara.com, Jakarta - Biaya perjalanan haji tiap provinsi telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.

Sebagai informasi, embarkasi adalah tempat pemberangkatan jemaah haji ke negara Arab Saudi.

Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.

BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.

Baca Juga: Mudahkan Layanan Haji, BJB Syariah Buka Kantor di Kemenag Cianjur

Dikutip dari salinan keppres tersebut, embarkasi dengan biaya haji tertinggi adalah embarkasi Surabaya, yakni dengan BPIH sebesar Rp96.166.395,26 dan Bipih sebesar Rp 55.928.458,26.

Sementara, embarkasi dengan biaya haji terendah adalah embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp84.602.294,26 dan Bipih sebesar Rp44.364.357,26.

Bipih diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Baca Juga: Konsul Haji KJRI: Tidak Ada Penutupan Ziarah di Makkah dan Madinah

Adapun besaran Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah yaitu sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh
Rp44.364.357,26

Halaman:

Tags

Terkini