- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional atau umum.
Baca Juga: KPK Tegaskan Peran Pemuda dalam Memberantas Korupsi
2. Rincian THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang anggarannya bersumber dari APBD sebagai berikut:
- Satu kali gaji pokok
- Tambahan penghasilan
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak termasuk anak tiri dan angkat
- Tunjangan pangan
3. Rincian THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri:
- Pokok pensiunan yang diterima berdasarkan golongan terakhir
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan