JournalNusantara.com - Negara harus hadir secara maksimal dalam kehidupan rakyatnya, hal ini pula yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menghadapi lebaran tahun ini.
Sepertinya hanya tinggal menghitung hari saja bonus berupa tunjangan hari raya (THR) akan segera cair di rekening para PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.
Presiden jokowi sendiri dikabarkan akan langsung memberikan informasi terkait bonus THR yang telah disiapkan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Baca Juga: Kisah Prabowo Muda di Tanah Papua
Momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh ASN pada saat bulan Ramadhan nanti, tentunya akan segera diumumkan mengenai mekanisme THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini.
Bak mata air di tengah oase, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan tak perlu khawatir untuk kebutuhan selama hari raya karena THR ini akan cair dengan jumlah hingga jutaan rupiah.
Pembayaran THR ini merupakan program rutin pemerintah yang diadakan pada setiap tahunnya, yang bertujuan untuk memberikan apresiasi untuk para ASN karena telah bekerja setulus hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Tawuran, Polres Cianjur Rutin Gelar Jumat Curhat
Bonus THR ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya untuk kalangan ASN di tengah lonjakan harga yang sering terjadi setiap menjelang lebaran.
Adapun nominal THR yang akan diterima oleh para PNS, PPPK TNI, Polri dan pensiunan telah termuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
1. Rincian THR untuk PNS, PPPK TNI, dan Polri yang anggarannya berdasarkan APBN sebagai berikut:
- Satu kali gaji pokok PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
- 50% dari tunjangan kinerja
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak baik anak angkat ataupun anak tiri