nasional

MUI Resmi Terbitkan Ketetapan Halal Mixue Ice Cream dan Tea

Senin, 27 Februari 2023 | 22:05 WIB
Mixue Indonesia sudah mengantongi sertifikat halal, para pelanggan bisa menikmati es krim tanpa ragu lagi / Instagram.com/@mixue_ice_cream

Journalnusantara.com, Jakarta - Hingar bingar kehalalan Mixue Ice Cream dan Tea di masyarakat akhirnya terjawab sudah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan secara resmi dengan menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream dan Tea.

Baca Juga: Bisnis Pesan Makanan dan Minuman Daring Menggiurkan

"Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Feberuari 2023," dilansir akun @mui.or.id

Menurut keterangan tersebut, hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue itu berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal.

Baca Juga: 14 Fakta Menarik Winter AESPA, Makanan hingga Warna Favorit

"Hal ini disampaikan secara rinci oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). @lppom_mui

Maka, dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream dan Tea.

Baca Juga: Jamu Makan Malam Peserta KTT Negara G20, Presiden RI dan Istri Kenakan Pakaian Adat Bali

Tags

Terkini