Korban Sempat Ikut Tes Fisik-Kesehatan
Kuasa hukum para korban penipuan rekrutmen CPNS di Jatim itu menjelaskan, korban sempat mengikuti tes akademik, tes fisik, tes psikologi hingga tes kesehatan yang dibuat seolah-olah kegiatan itu benar-benar dibuat oleh lembaga negara.
Hal itu diketahui karena terlapor OP, mengirimkan surat keputusan (SK) dan jadwal tes berkop resmi lembaga negara kepada para pelapor.
Meski begitu, surat-surat itu belakangan diketahui seluruhnya palsu setelah dicek ke instansi terkait.
"Para korban juga sudah mengecek dari instansi-instansi terkait, ternyata SK dan juga jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, adalah palsu," beber Ketut.
"Surat-surat yang dikeluarkan juga palsu semua. Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu semua." imbuhnya.
Berujung Gagal Lolos, Boncos Rp20 M
Usai serangkaian tes 'susulan' itu, para korban dinyatanya tak kunjung diterima di instansi tersebut.
Baca Juga: Alumni PMII Deklarasikan Pembentukan PC IKA PMII Kabupaten Sukabumi
Dalam tahap awal, Ketut menyebut, terdapat 5 korban yang melapor, dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Namun, Ketut menyatakan jumlah korban dan total kerugian korban di luar kelompok ini, termasuk di luar Jawa Timur, jauh lebih besar.
"Sudah mencapai kerugian Rp20 miliar lebih, karena korbannya sudah diduga jelas lebih dari 10 orang," ungkapnya.
Kuasa Hukum: Ada Intimidasi Oknum Militer
Ketut menyebut, sejumlah korban yang hendak melapor justru mendapat intimidasi dari oknum institusi militer, yang mengancam uang mereka akan hangus apabila proses dilaporkan ke polisi.
"Teman dari instansi yang lain juga mengatakan dan mengancam para korban bahwa justru para korbanlah yang salah, karena korban itu telah melakukan tindak pidana penyuapan," ucapnya.