JournalNusantara.com - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus penyelundupan narkotika yang diduga dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia, berinisial MS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Aksi tersebut kemudian berhasil digagalkan petugas Bea Cukai, usai pelaku terciduk membawa sebanyak 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram, serta 4 gram sabu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menuturkan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.
"Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS," kata Djaka.
"(MS) yang diketahui mengenakan seragam kopilot," sambungnya.
Lantas, bagaimana ihwal pemeriksaan seorang kopilot asal Malaysia itu yang diduga menjadi kurir narkoba ke Indonesia? Berikut ulasannya.
Terciduk Bawa Narkoba demi Imbalan 50 Ribu RM
Djaka mengatakan, saat itu petugas yang menangani lalu mengarahkan pelaku MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu,, petugas menemukan 14 bungkus besar yang berisi 70.114 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper pelaku MS.
"Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS," beber Djaka.
Djaka menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp220,6 juta.
Baca Juga: STIE Indonesia Jakarta Gelar Pelatihan Personal Branding untuk Finalis Duta Kampus
Ada Oknum Asing yang Masih Ditelusuri Jejaknya