JournalNusantara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar alias CA sebagai tersangka kasus korupsi pakan satwa.
Dalam kasus ini, Choirul diduga melakukan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 Miliar pada periode 2016-2024.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I, Gede Punia Atmaja.
Gede mengatakan, penetapan tersangka eks Dirut KBS itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede di Kejati Jatim, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Lantas, bagaimana jejak dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut Kebun Binatang di Surabaya itu? Mari telusuri.
Dugaan Anggaran Fiktif untuk Duit Pribadi
Gede menjelaskan, Choirul sebelumnya menjabat sebagai Dirut KBS periode 2016 hingga 2024.
Selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang anggaran perusahaan.
Hal tersebut, untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan dana pribadi.
"Bahwa CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," kata Gede.
"Telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi saudara CA," sambungnya.
Bikin Negara Merugi Rp10,2 Miliar