Dirinya memaparkan bahwa posisi tawar advokat kini semakin krusial dalam sistem peradilan, di mana setiap sanggahan dari penasihat hukum wajib diakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak dimulainya proses penyidikan.
"Hal ini tentunya harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membela kepentingan klien secara prosedural," timpalnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan seluruh anggota untuk senantiasa memegang teguh prinsip kebersamaan dan loyalitas antar rekan sejawat.
Alfies menyatakan bahwa jika terdapat seorang anggota yang mendapatkan tekanan atau intimidasi dalam menjalankan tugasnya, maka anggota lainnya wajib memberikan pembelaan secara fisik maupun bantuan pemikiran hukum. Ia ingin nilai satu untuk semua dan semua untuk satu menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar lagi dalam organisasi.
Pada kesempatan yang sama, Fastawati Popy, S.Sy., S.H., M.H., yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua DPC BLC Indonesia Kabupaten Cianjur, menyatakan kesiapannya dalam mengemban mandat tersebut.
Dia bertekad menjadikan BLC Indonesia di Cianjur sebagai lembaga yang memberikan dampak positif bagi warga yang sedang berjuang mencari keadilan. Popy berjanji akan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan profesi advokat tetap berjalan di koridor profesionalisme.
Kegiatan pelantikan tersebut berjalan dengan penuh khidmat serta dihadiri oleh deretan praktisi hukum hingga perwakilan akademisi dari Universitas Pakuan Bogor.
Peresmian kepengurusan di tingkat daerah ini dipandang sebagai langkah strategis bagi BLC Indonesia untuk memperluas pengaruhnya dalam memperkuat kredibilitas penegakan hukum di mata publik. Melalui semangat paguyuban, organisasi ini optimistis dapat melahirkan generasi penegak hukum yang lebih berintegritas.