Hari Ini HKTI Berusia 52 Tahun: Menguatkan Kembali Kekuatan Moral Petani
Oleh: Entang Sastaatmadja
Hari ini, 27 April 2025, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) genap berusia 52 tahun. Dalam perjalanan panjang tersebut, banyak dinamika yang telah dihadapi. Sejak awal pendiriannya, HKTI diharapkan menjadi wadah pemersatu kaum tani serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan pertanian dan kesejahteraan petani.
HKTI merupakan organisasi sosial berskala nasional yang berdiri secara mandiri, dikembangkan atas dasar kesamaan aktivitas, profesi, dan fungsi di bidang agrikultur serta pengembangan pedesaan. Organisasi ini didirikan pada 27 April 1973 di Jakarta melalui penyatuan 14 organisasi pertanian utama.
Sebagaimana amanat pendiriannya, HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat, dan martabat insan tani, penduduk pedesaan, serta pelaku agribisnis lainnya. Tujuan ini dicapai melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani, percepatan pembangunan pertanian, serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
HKTI memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
Menghimpun segenap potensi insan tani Indonesia dan rukun tani berdasarkan komoditas usaha tani.
Menggerakkan dan mengarahkan perjuangan insan tani.
Menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat tani.
Mewujudkan cita-cita nasional Indonesia Raya.
Menjadi arena pemberdayaan dan pendidikan insan tani serta masyarakat pertanian dan pedesaan.
Moral Force HKTI
Dalam memperingati hari jadinya, HKTI perlu kembali menegaskan kekuatan moral atau moral force yang dimilikinya. Moral force adalah kekuatan yang bersumber dari prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai etika, yang mampu mendorong perubahan positif, membangun kepercayaan, serta mempengaruhi kebijakan publik.
Dalam konteks HKTI, kekuatan moral itu tercermin dari komitmen terhadap nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan petani. HKTI harus terus menjadi suara bagi petani, memperjuangkan hak-hak mereka, dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan pertanian dan pedesaan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa hingga kini, sebagian besar petani Indonesia belum menikmati hasil pembangunan secara optimal. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik, sebanyak 47,94 persen warga yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem adalah petani.