Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
Banyak sudah saya perkenalkan koruptor elite di negeri ini. Saya pikir daftar itu sudah tamat. Ternyata belum. Masih ada yang muncul dari balik jubah keadilan. Namanya terdengar religius dan agung: Muhammad Arif Nuryanta. Sambil menunggu makan siang ikan sampedas, mari kita kenali lagi satu bedebah, pengkhianat rakyat.
Di negeri tempat korupsi nyaris naik status jadi warisan budaya tak benda, muncul satu lagi tokoh besar. Bukan tokoh fiktif, bukan juga aktor sinetron. Tapi manusia nyata. Lahir di Kulonprogo, 7 Oktober 1971. Arif bukan orang sembarangan—ia adalah anak hukum, dulunya kita harapkan jadi penyelamat lembaga peradilan.
Kariernya begitu mulus, bikin lulusan Harvard geleng kepala. Dari calon hakim di PN Batang (2001), ia naik ke Tanah Grogot, Banjarbaru, Banjarnegara, Karawang. Lalu jadi Ketua PN Bangkinang (ya, Google Maps pun butuh waktu mencarinya), Ketua PN Purwokerto, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, hingga menduduki tahta tertinggi: Ketua PN Jakarta Selatan per 7 November 2024.
Oh, betapa harum namamu, Pak Arif. Engkau laksana Dewa Temis versi Kulonprogo. Penegak keadilan yang tampak tak tergoyahkan... sampai aroma uang menyusup ke lubuk jubahmu.
Sabtu malam, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menciduknya. Bukan karena terlambat sidang, tapi karena dugaan suap Rp60 miliar dalam kasus ekspor minyak sawit (CPO). Ya, enam puluh miliar. Uang yang bisa beli planet kecil dan masih cukup untuk traktir alien makan rendang.
Dugaan suap ini terkait putusan lepas untuk tiga korporasi raksasa: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Jaksa awalnya menuntut uang pengganti jumbo. Tapi Arif, dalam kemurahan hatinya, malah membebaskan mereka. Barangkali hatinya lebih besar dari dompet rakyat.
Penangkapan ini hasil penyidikan berlapis, bermula dari kasus korupsi lain di Surabaya, menjalar ke PN Jaksel. Pada malam 11 April, lima lokasi digeledah. Hasilnya? Uang asing, dokumen, dan mungkin sisa air mata keadilan yang tercecer di sudut rak buku.
Tak hanya Arif yang dicokok. Ada tiga lainnya: seorang panitera muda PN Jakarta Utara dan dua pengacara. Komplotan elite yang seharusnya menegakkan hukum, tapi malah menjadikannya mainan monopoli.
Kini Arif mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dulu duduk di kursi empuk ruang sidang, kini duduk di lantai sel, memikirkan nasib. Dulu menggenggam palu keadilan, sekarang mungkin menggenggam sandal jepit pinjaman. Ironi? Tidak. Ini karma dalam format full HD.
Arif bukan sekadar koruptor. Ia simbol kegagalan total sistem moral peradilan. Pahlawan yang membakar patungnya sendiri. Dari hakim agung menjadi terdakwa memalukan. Dari penegak hukum jadi pelawak hitam, membuat rakyat mual setiap kali menatap layar TV.
Kami, rakyat jelata yang setiap hari disuruh jujur, hemat, dan taat aturan, cuma bisa menghela napas, sambil berkata:
“Ya Tuhan, ternyata harga keadilan di Indonesia adalah Rp60 miliar. Tunai. Mungkin plus voucher hotel.”
Semoga Pak Arif betah di sel. Semoga suara tikus penjara bisa menggantikan bisikan amplop yang dulu meninabobokkan. Semoga kami tak lagi tertipu wajah suci penuh gelar, karena kini kami tahu: yang paling merusak negeri ini bukan preman, tapi mereka yang berdasi dan mengaku suci.