Akhirnya perlu disampaikan, bila kita bicara soal gabah, maka yang paling berkepentingan adalah para petani. Gabah adalah kepunyaan sebagian besar petani. Kalau kita ingin membela petani, maka Pemerintah berkewajiban untuk melahirkan kebijakan harga yang wajar dan menguntungkan cukup optimal bagi petani. Persoalannya adalah apakah dengan dikeluarkannya keputusan menuju "satu harga" sebesar Rp. 6500,- bisa disebut keberpihakan ? (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).