Atas hal demikian, menjadi sangat masuk akal, kalau Pemerintah mencabut persyaratan kadar air dan kadar hampa tersebut, untuk kemudian menetapkan kebijakan "satu harga" gabah di tingkat petani. Pemerintah mewanti-wanti agar semua offtaker yang akan membeli gabah petani (Perum Bulog, Pengusaha Penggilingan Padi/Beras , dan lain-lain), diminta untuk menyerap gabah petani dan membelinya diatas harga Rp. 6500,-.
Bagi petani gurem, jaminan harga jual gabah kering panen di petani, menjadi kebutuhan yang mendesak untuk ditempuh. Bukan saja hal ini dapat memberi kepastian harga bagi petani, namun hal itu pun dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani. Tinggal sekarang, bagaimana apa yang sudah dijadikan kebijakan ini, akan betul-betul dapat diwujudkan dalam pelaksanaannya di lapangan. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).