nasional

Periksa Kembali Selvi Sebagai Saksi, Pengamat: KPK Makin Genit

Sabtu, 1 Maret 2025 | 07:18 WIB
Pengamat Politik, Agung Wibawanto

Journalnusantara.com - Kala itu Senin, 14 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara ini yang diduga terkait dengan uang makan Lukas Enembe yang nilainya mencapai Rp 1 miliar per hari atau lainnya.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Dan kini pramugari pesawat jet pribadi PT RDG Airlines, Selvi Purnama Sari, kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa Selvi diperiksa pada Jumat, 28 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

Selvi Purnama Sari sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang melibatkan mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, pada Rabu, 28 September 2022.

Pengamat politik asal Yogyakarta, Agung Wibawanto, justru menyampaikan kritiknya dengan mengatakan bahwa KPK semakin genit karena dianggap hanya berani mengangkat kasus dengan jumlah kecil dan sudah berlangsung lama.

"Kembali KPK menunjukkan kegenitannya kepada kasus-kasus receh suap/gratifikasi dengan dengan nilai sekitar 1M. Berskala mirip dengan kasus Hasto yang itu sudah berlangsung lama dan tersangka utama sudah divonis dan sudah menjalani hukuman," papar Agung dikutip dari laman FB nya (sudah mendapat izin dari yang bersangkutan).

Agung menilai kemiripan kasus Hasto dengan Lukas Enembe, "Ini kan sama saja. Bahkan aktor utamanya, Lukas Enembe, sudah meninggal. Bukan berarti tidak perlu digali lebih dalam akan keterlibatan pihak-pihak lain, namun seolah tidak ada kasus yang lebih berkualitas ditangani KPK," tambahnya.

Kasus suap/gratifikasi yang melibatkan Hasto dan Lukas Enembe menurut Agung, sepertinya berhasil menyita perhatian KPK ketimbang kasus dugaan praktik koruptif skala besar, "Seperti proyek Retret Akmil Magelang mencapai 13M dan kasus Pagar Laut. Hal ini semakin menunjukkan bagaimana kualitas KPK saat ini."

Seperti diketahui, KPK sendiri masih menyisakan kasus yang terjadi di internal. 78 pegawai KPK terlibat praktik suap dan atau pemerasan di rutan KPK sepanjang 2018-2022. Angkanya mencapai 6M. Bagaimana kelanjutan penegakan hukum atas pegawai KPK tersebut? Agung pun mempertanyakannya.

"Penanganannya tidak jelas dan tidak transparan, termasuk apakah hasil pemerasan dikemanakan juga tidak diketahui. Cukup dengan sanksi (yang dianggap KPK paling berat) yakni pengucapan permohonan maaf yang direkam dan dibagikan. Mengapa kasus lain tidak diberlakukan sama? Mengapa dibeda-bedakan perlakuan?"

Agung menambahkan, "Harusnya sebagai pegawai KPK justru mendapat sanksi lebih berat dibanding masyarakat biasa karena pegawai KPK dianggap orang yang memahami hukum sekaligus mereka adalah penegak hukum itu sendiri. Kegenitan yang ditunjukkan KPK ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat."

"Lembaga anti rasuah satu ini memang sudah hancur sejak adanya Revisi UU KPK di era Jokowi. Terlebih dengan Pimpinan KPK yang baru sekarang ini jauh melemahkan kedudukan KPK. KPK hanya akan dijadikan sebagai alat kekuasaan semata. Mengejar lawan politik penguasa dan membiarkan kawan penguasa," tutupnya.

Tags

Terkini