Oleh: Agung Wibawanto
Hukum dan UU terus dikangkangi oleh Penguasa (lanjutan). Pemerintah, terutama Presiden tanpa tedeng aling-aling menabrak begitu saja segala tatanan hukum (terutama UU TNI).
Hal ini memang sudah menjadi tipikal pemimpin militeristik. Target adalah yang utama, cara apapun harus ditempuh, halangan apapun harus disingkirkan. Gaya Prabowo yang sama saat 1997-1998.
Mengangkat TNI aktif menjabat sebagai Dirut Bulog jelas merupakan pelanggaran. Karena Badan Urusan Logistik (Bulog) bukankah bidang yang diperbolehkan TNI menjabat jabatan sipil.
Sesuatu yang kekeh dipaksakan pastilah ada kepentingan yang terkandung di dalamnya. Pertama, agar satu frekuensi dengan segala titah Prabowo. Hingga struktur juga akan diubah.
Bulog akan dijadikan badan yang berada langsung di bawah Presiden. Bukan lagi di bawah BUMN ataupun Menteri Pertanian. Struktur ini jelas agar sistem komando berjalan.
Kedua, dibutuhkan tentara aktif seperti Novi Helmy agar bisa mengerahkan prajurit di teritori agar bergerak menjaga dan menguasai hasil panen di seluruh Indonesia.
Misi ini dibungkus dengan kemasan ketahanan pangan, namun ada bahaya mengancam dibaliknya yakni kembalinya dwi fungsi TNI. Karena tidak hanya Bulog, MBG juga diserahkan kepada TNI.
TNI akan kembali masuk dan menguasai bidang sipil. Hal ini terang mengkhianati semangat reformasi di mana salah satu tuntutannya adalah menghapus dwi fungsi ABRI (TNI). Dan itu sudah menjadi konsensus.
TNI paska reformasi yang balik ke barak sudah dianggap sebagai penjaga pertahanan dan ketahanan negara. TNI adalah profesional sebagai abdi negara bukan abdi pemerintah.
Jika dwi fungsi TNI dikembalikan ke masa orba, maka akan berhadapan lagi dengan masyarakat yang selama ini sudah percaya TNI sebagai lembaga atau institusi paling mendapat trust.
DPR yang sudah diikat melalui koalisi besar dalam KIM pun tidak dapat melaksanakan fungsi sebagai lembaga pengawas pemerintah. Memang itu tujuan dari koalisi besar pemerintah.
Agar DPR selalu mendukung apapun kebijakan pemerintah meski menabrak hukum sekalipun. Berharap kepada partai oposisi (PDIP) pastilah kalah suara. Hanya rakyat yang bisa beri peringatan keras.
Pemerintah akan berhadap-hadapan dengan rakyat, itu resikonya.