nasional

Jalan Pasti Menuju Puncak Kesuksesan yang Spektakuler

Senin, 10 Februari 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi sukses (pexels)

Perencanaan dalam Islam bukan hanya sekadar penyusunan strategi, tetapi merupakan usaha sistematis dan terarah untuk mencapai tujuan yang diridhai Allah dengan memperhatikan realitas dan maqāṣid syarī‘ah.

Dari pengertian ini, jelaslah bahwa musyawarah dan perencanaan adalah dua elemen penting dalam kehidupan individu maupun masyarakat yang berlandaskan pada kebijaksanaan, ilmu, dan petunjuk Allah SWT.

*Strategi dan Langkah-langkah Teknis Operasional Musyawarah dan Perencanaan dalam Islam*

Musyawarah (syūrā) dan perencanaan (takhṭīṭ) merupakan dua pilar utama dalam sistem pengambilan keputusan yang efektif dalam Islam. Islam menekankan bahwa setiap urusan, baik individu maupun kolektif, harus direncanakan dengan matang dan dibahas melalui musyawarah agar menghasilkan keputusan yang tepat, maslahat, dan diridhai Allah SWT.

Berikut adalah strategi dan langkah-langkah teknis operasional dalam musyawarah dan perencanaan berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi SAW. Dan Tuntunan para sahabat, dan ulama.

I. *Strategi Musyawarah dalam Islam*

1. *Melibatkan Orang-orang yang Berkompeten dan Berintegritas*

Musyawarah harus melibatkan orang-orang yang memiliki pengetahuan luas, kebijaksanaan, dan kejujuran. Allah SWT didalam Al-Qur’an telah berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali 'Imran: 159)

Ayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. diperintahkan untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya, meskipun beliau seorang nabi yang menerima wahyu. Hal ini menegaskan bahwa musyawarah harus melibatkan orang-orang yang memiliki wawasan dan pengalaman. Demikian pula melalui Hadits Nabi SAW.
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَلْيَسْتَشِرْ فِيهَا
"Jika salah seorang di antara kalian ingin menikahi seorang wanita, hendaklah ia bermusyawarah tentangnya." (HR. Ibnu Majah).

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam urusan pribadi sekalipun, seperti pernikahan, seseorang dianjurkan untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang bijak.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, Umar bin Khattab berkata:
لَا تَشَاوَرْ مَنْ يُرِيدُ مَنْفَعَةً لِنَفْسِهِ، وَلَكِنْ شَاوِرْ مَنْ يُرِيدُ الْخَيْرَ لِلْمُسْلِمِينَ
"Janganlah engkau bermusyawarah dengan orang yang hanya mencari keuntungan untuk dirinya sendiri, tetapi musyawarahlah dengan orang yang menginginkan kebaikan bagi kaum Muslimin."

Seseorang yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya tidak layak dijadikan tempat bermusyawarah karena keputusannya akan dipengaruhi oleh hawa nafsunya.

2. *Menjaga Kejujuran dan Niat yang Ikhlas*

Musyawarah harus dilakukan dengan niat yang tulus dan jauh dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.Rasulullah SAW. Bersabda:
مَا خَابَ مَنِ اسْتَشَارَ، وَمَا نَدِمَ مَنِ اسْتَخَارَ
"Tidak akan merugi orang yang bermusyawarah, dan tidak akan menyesal orang yang beristikharah." (HR. Thabrani)

Hadits ini menekankan bahwa keberkahan suatu keputusan terletak pada musyawarah yang tulus dan istikharah kepada Allah SWT.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB