Maka, marilah kita jadikan musyawarah sebagai nafas dalam kehidupan, sebagai prinsip dalam kepemimpinan, dan sebagai cahaya dalam perjalanan menuju ridha Allah. Sebab, tidak ada kebijaksanaan tanpa mendengar, tidak ada kebenaran tanpa musyawarah, dan tidak ada kesuksesan tanpa perencanaan.
Tentu diatas semua itu, kita harus senantiasa mengedepankan bimbingan Ilahiyah ( menghadirkan otoritas mutlak Allah SWT) sebagai penentu puncak agar terus mengawal dan membimbing kita dalam setiap musyawarah dan perencanaan, sehingga setiap langkah yang kita tempuh membawa keberkahan bagi dunia dan akhirat. Karena tampa Inayah dan bimbingan Allah SWT. Sehebat apapun musyawarah dan perencanaan kita akan menjadi sia-sia bahkan bisa menjadi bumerang dan marabahaya bagi kita kedepan.
*Pengertian Musyawarah dan Perencanaan*
1. *Pengertian Musyawarah*
Secara bahasa (لغويًا)atau etimologis, kata musyawarah dalam bahasa Arab berasal dari akar kata:
شَاوَرَ – يُشَاوِرُ – مُشَاوَرَةً yang berarti "berdiskusi, meminta pendapat, atau saling bertukar pikiran." Kata ini berakar dari kata شَوْرَى yang berarti “konsultasi” atau “permusyawaratan.”
Dalam kamus Lisān al-‘Arab, Ibn Manzhur menjelaskan bahwa syūrā (شورى) berarti mengeluarkan pendapat atau mengambil madu dari sarang lebah. Makna ini menggambarkan bahwa dalam musyawarah, pendapat yang terbaik harus disaring seperti lebah menyaring madu.
Sementara pengertian secara Istilah (اصطلاحًا), Menurut para ulama, musyawarah (syūrā) adalah:
تبادل الآراء بين أفراد الجماعة لاختيار أفضلها في ضوء المصلحة العامة وبما لا يخالف الشرع
"Pertukaran pendapat di antara individu dalam suatu kelompok untuk memilih yang terbaik berdasarkan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan syariat."
Imam Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah menyatakan:
الشورى هي استخراج الرأي بمراجعة ذوي العقول والاستقامة فيها
"Musyawarah adalah menggali pendapat dengan merujuk kepada orang-orang yang berakal dan memiliki keteguhan dalam kebenaran."
2. *Pengertian Perencanaan*
Secara Bahasa (لغويًا)dalam bahasa Arab, perencanaan berasal dari kata:
خَطَّطَ – يُخَطِّطُ – تَخْطِيطًا yang berarti “menyusun, merancang, atau membuat rencana.”
Kata dasar تَخْطِيط berasal dari akar kata خَطَّ yang berarti “menggambar garis atau menetapkan suatu konsep.”
Dalam kamus Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, kata takhṭīṭ bermakna membuat strategi yang terarah dan sistematis sebelum melaksanakan suatu tindakan.
Sementara secara Istilah (اصطلاحًا)Perencanaan dalam Islam didefinisikan sebagai:
إعداد التدابير والإجراءات المناس لتحقيق الأهداف المرجوة وفق مقاصد الشريعة الإسلامية
"Mempersiapkan langkah-langkah dan prosedur yang tepat untuk mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan maqāṣid syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat)."
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menjelaskan bahwa:
التخطيط هو التدبير المسبق لما سيكون، بناءً على معرفة الواقع والتجارب السابقة لتحقيق أقصى فائدة بأقل خسارة
"Perencanaan adalah pengaturan terlebih dahulu terhadap sesuatu yang akan terjadi, berdasarkan pengetahuan tentang realitas dan pengalaman sebelumnya, guna mencapai manfaat maksimal dengan kerugian minimal."
Sehingga dengan demikian maka Musyawarah dalam Islam bukan sekadar diskusi biasa, tetapi merupakan proses pertukaran pendapat yang dilakukan dengan penuh hikmah, melibatkan orang-orang bijak, dan bertujuan untuk mencapai keputusan terbaik berdasarkan syariat.