nasional

Obsesi Sawah Abadi

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:00 WIB
ilustrasi sawah di Kabupaten Karawang (tim)

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Dalam sebuah diskusi ringan di Savoy Homan Bandung, Jawa Barat, terekam adanya kerisauan dari para peserta diskusi akan masa depan sawah di negeri ini. Para peserta juga meragukan apakah kebijakan pencetakan sawah yang direncanakan akan digarap di Merouke, Papua dan Kalimantan Tengah akan mampu menyelesaikan kerisauan itu ?

Pertanyaan ini sungguh menantang, utamanya ketika bangsa ini tengah berhasrat untuk mencapai swasembada pangan, khususnya swasembada beras pada tahun 2027 mendatang. Kita masih punya waktu sekitar 3 tahun ke depan. Untuk itu, agar semangat ini menjadi fakta dan tidak hanya sebuah obsesi, maka dibutuhkan adanya langkah nyata untuk melakukan perlindungan terhadap lahan sawah.

Obsesi adalah ide atau perasaan yang sangat merasuki pikiran. Obsesi Sawah Abadi sendiri lebih mengarah kepada harapan dari orang-orang yang berkomitmen untuk melindungi sawah agar tetap lestari dan tetap memberi makan kita semua. Semangat mewujudkan "sawah abadi" di negeri ini, sebetulnya telah mengumandang cukup lama.

Pada saat penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perbincangan soal Sawah Abadi, muncul jadi bahan perdebatan yang menghangatkan. Di satu sisi ada yang berpandangan, Undang Undang yang akan dilahirkan sebaiknya diberi judul Undang Undang Sawah Abadi.

Namun, di sisi yang lain ada juga yang mengusulkan, sepatutnya dicari judul lain yang lebih senafas dengan pembentukan Undang Undang itu sendiri. Diskusi panjang disertai perdebatan yang cukup mengasyikkan, pada akhirnya disepakati judul dari Undang Undang tersebut diberi judul Undang Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Munculnya semangat untuk membuat Undang Undang ini, lebih dilandasi oleh adanya fakta di berbagai daerah, khususnya di sentra produksi pertanian, tengah berlangsung alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi non pertanian yang semakin marak dan membabi-buta. Kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lahan pertanian, sudah semakin memudar.

Para pengambil kebijakan, baik Pusat atau Daerah, kelihatannya semakin kesusahan untuk melindungi "ruang pertanian" dari sergapan oknum-oknum yang ingin mengalih-fungsikan lahan pertanian ke non pertanian. Sekalipun regulasi sekelas Undang Undang dan Peraturan Daerah telah diterbitkan, proses alih fungsi dan alih kepemilikan lahan pertanian ke non pertanian masih tetap berlangsung.

Dengan berbagai dalih dan alibi, mereka sedikit demi sedikit merubah lahan pertanian menjadi kompleks perumahan atau pemukiman penduduk. Ada juga yang beralasan untuk pengembangan kawasan industri. Bahkan yang hingga kini terus berjalan adalah demi pembangunan infrastruktur fisik pembangunan, seperti perluasan jalan tol, pembangunan rel kerwta api cepat, bandara dan pelabuhan internasional dan lain sejenisnya.

Yang lebih memilukan, apa yang terjadi di lapangan, ternyata bukan hanya sekedar alih fungsi lahan semata, tapi seiring dengan itu, berlangsung pula alih kepemilikan lahan sawah atau lahan pertanian, dari petani ke non petani. Mereka umumnya membeli lahan petani, dengan tujuan untuk investasi, baik untuk pembuatan perumahan penduduk atau menunggu saat yang tepat, kapan lahan tersebut akan dijadikan program Pemerintah.

Jika alih fungsi lahan pertanian produktif dan alih kepemilikan lahan petani tidak dikendalikan dengan baik, dikhawatirkan masa depan pertanian akan terganggu. Sawah akan berubah menjadi pemukiman mewah sekelas Real Estate atau menjadi jalan bebas hambatan. Ladang akan berganti menjadi kawasan pariwisata atau jadi daerah kawasan industri. Dan tidak tertutup kemungkinan hal ini pun akan menjadi lahan investasi guna memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih baik.

Dihadapkan pada kondisi yang demikian, sepertinya kita tidak bisa lagi hanya berdiam diri. Ide dan terobosan cerdas, sudah saatnya disampIkan. Kita perlu mengingatkan para penentu kebijakan, alih fungsi dan alih kepemilikan lahan pertanian kini telah menunjukkan lampu merah. Banyak bukti yang dapat kita sodorkan. Salah satunya adalah dengan semakin kecilnya surplus hasil pertanian yang kita peroleh.

Sebut saja untuk komoditas beras. Dalam tiga tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia masih surpmus beras sekalipun jumlahnya semakin mengecil. Indikasi yang dapat kita cermati, apakah hal ini disebabkan oleh semakin mengecilnya luas sawah, sedangkan upaya Pemerintah dalam melaksanakan program pencetakan sawah sendiri, ternyata hasilnya masih jauh dari yang diinginkan.

Atas gambaran seperti ini, tidak bisa tidak, yang namanya perlindungan terhadap lahan sawah, tidak boleh lagi dibiarkan berlangsung seperti sekarang ini. Pemerintah perlu tegas melarang pihak-pihak yang ingin mengalih-fungsikan lahan sawah produktif untuk kebutuhan pembangunan lain non pertanian. Mengetatkan aturan, salah satu solusi yang sepatutnya kita tempuh. Penegasan perlunya Sawah Abadi harus menjadi komitmen serius dari Pemerintah.

Dengan seabreg kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, mestinya Pemerintah dapat menelorkan regulasi dan kebijakan yang memperlihatkan keberpihakan nyata terhadap sektor pertanian, khususnya dalam menjaga, memelihara dan melestarikan "ruang pertanian" yang ada. Ketegasan Pemerintah dalam menetapkan RTRW jangan sampai tergoda bujuk rayu oknum-oknum yang ingin meminggirkan pertanian dari pentas pembangunan.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB