Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Dan MK menyusun sendiri norma - norma baru tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Sedangkan MK tidak memiliki wewenang untuk membuat / menyusun UU atau norma - norma UU.
Kewenangan MK semestinya hanya menguji apakah aturan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak bertentangan. Dan faktanya, aturan ambang batas pada UU Pilkada tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dalam kasus uji materi oleh Partai Gelora dan Buruh berisikan permohonan agar partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD dapat mencalonkan kepala daerah. Dan semestinya pula keputusan MK terbatas pada permohonan pemohon saja.
Celakanya, aturan ambang batas bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD juga dirubah pula oleh MK, padahal tidak ada permohonan uji materi tentang hal tersebut. Inilah keanehan dalam putusan MK No 60.
Suatu norma yang tidak dimohonkan untuk diuji oleh MK, tetapi MK merubah norma tersebut. Dan menyusun sendiri norma baru dalam UU Pilkada. Hal ini sama dengan MK membuat UU yang baru.
Dalam kasus putusan MK No. 60 perihal UU Pilkada tersebut, sangat nyata bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Artinya, putusan MK tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak konstitusional.
MK telah bertindak sewenang - wenang menggunakan kekuasaan yang dimilikinya. Alhasil, karena putusan MK bersifat final, mengikat dan serta merta berlaku, maka mau tidak mau semua pihak harus menerima kesewenang - wenangan MK tersebut.