Journalnusantara.com, Jakarta - Pernyataan KPU pada saat audiensi yang diwakili Ketua KPU M. Afifuddin, Anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, beserta jajaran:
1. Putusan MK akan diikuti seluruhnya baik pertimbangan hukum maupun amar Putusan untuk baik Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024.
2. KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran Paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan mempedomani baik Putusan MK 60 maupun 70/2024 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK dimaksud.
3. Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU (22 September 2024) sesuai pertimbangan hukum Putusan MK 70/2024.
4. Ambang batas pencalonan pilkada adalah sesuai amar Putusan MK No.60/2024
5. Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun Pemerintah untuk menyimpangi Putusan MK dan menghendaki Putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti Putusan MK secara menyeluruh.
Imam Bonjol, 23 Agustus 2024