nasional

KPK Dinilai Salahi Prosedur saat Pemeriksaan Barang Milik Hasto

Minggu, 16 Juni 2024 | 17:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. (Foto Ilustrasi: potrend.com)


JournalNusantara.com - Kasus perampasan Hand Phone oleh oknum KPK terhadap sekri Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto terus berlanjut.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai, penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur. Ia menyebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi.

"Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata Ari Nurcahyo kepada wartawan, Minggu (16/6).

Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu.

"Jadi, memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur dia.

Selain itu, Ari juga memandang, penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK dan berstatus KPK, di mana Hasto pun masih sebagai saksi. Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga patut diduga ada tindakan kejahatan hukum.

"Dan yang menarik aja adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim ya, satu tentu perintah atasan," ungkap dia.

"Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu," jelasnya.

Sehingga, Ari melanjutkan, perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK saja. "Tapi kira-kira alur komando dari mana yang kemudian memerintahkan penyelidik yang namanya Pak Rossa ini kemudian melakukan tindakan ugal-ugalan hukum dengan melakukan penyelidikan perampasan atas HP dan tas," ungkap dia.

"Apalagi buku rahasia itu kan, buku catatan pribadi sekjen tentu itu top secret-nya lah hal-hal yang penting di partai. Itu kan bukan lagi private tapi private dan penting buat partai, rahasia partai di sana. Tentu ini adalah hal yang memungkinkan buat saya aroma politik yang sangat-sangat kencang," sambungnya.

Ari pun tak menyalahkan jika ada persepsi publik melihat adanya aroma politik. Pasalnya Hasto dipanggil KPK berurutan saat dirinya mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya. Selain itu, jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, sudah lama sekali dan sudah ada yang selesai menjalani hukuman dan banyak dibuktikan dipersidangan.

"Memang Harun Masiku masih DPO, tapi kenapa kemudian dikaitkan, disangkutkan dengan Pak Hasto. Dan Pak Hasto sendiri posisinya sudah clear tentunya, kalau memang ada masalah itu kan tentu 4 tahun yang lalu dalam proses persidangan semua kan terungkap," pungkasnya.

Sumber: JawaPos/ Muhammad Ridwan

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB