nasional

Dugaan Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Geledah 7 Lokasi KPK Temukan Dokumen Transaksi

Rabu, 5 Juni 2024 | 07:49 WIB
KPK menetapkan dua tersangka korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan mengajukan pencegahan ke luar negeri. Langkah tegas dalam pemberantasan korups (PMJ News / HukamaNews.com)


JournalNusantara.com - Korupsi merupakan extra ordinary crime ataupun kejahatan luar biasa yang harus disikapinya dengan cara-cara yang juga luar biasa dan orang-orangnyapun harus yang luar biasa dalam menamgani kasus korupsi ini.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai alat bukti usai menggeledah empat perusahaan dan tiga rumah pribadi, dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KPK salah satunya mengamankan dokumen transaksi jual beli gas dalam upaya paksa penggeledahan itu.

"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan. Serta tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6).

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," sambungnya.

Penggeledahan itu digelar di beberapa daerah, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi pada 28-29 Mei 2024. Serta, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.

Ali menyatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan itu. Hal iu dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," tegas Ali.

Baca Juga: Gunung Galunggung, Simpan Kekayaan Alam dan Potensi Wisata Eksotis

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mencegah dua pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan setelah penyidik KPK mengajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak yang dicegah itu yakni, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," tegas Ali.

Ali mengutarakan, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan pertama. KPK dapat memperpanjang pencegahan dalam rangka kebutuhan penyidikan.

"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," tegas Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengakui, membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidikan dugaan korupsi itu dilakukan, setelah KPK menerjma hasil audit adanya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Danyonarhanud 2 Kostrad Serahkan Sepeda Motor Dinas Bantuan dari Kemhan

"Penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Meski demikian, Alex belum bisa menjelaskan secara rinci penyidikan dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut KPK, di PT PGN itu. Termasuk pihak-pihak yang terjerat dalam kasus itu.

"Sekaranf masih dalam proses penyidikan," tegas Alex.

Pimpinan KPK dua periode itu memastikan, KPK akan menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah prosss penyidikan selesi.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Alex.

Sumber: JawaPos/ Muhammad Ridwan

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB