nasional

Syarat Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan dan Kepesertaan JKN Aktif !

Senin, 3 Juni 2024 | 19:07 WIB
RESMI: Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menunjukan fisik SIM C1 ketika peluncuran pada Sabtu (1/6/2024) kemarin. (Foto: Istimewa)


JournalNusantara.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi ataupun SIM sesuatu yang tak terbantahkan bagi mereka yang aktif mengendarai motor ataupun mobil lainnya. jika tidak, maka aparat kepolisian dapat memperkarakan si pengemudi dan dianggap melanggar tatib berlalu lintas.

Oleh karenanya, Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan di beberapa Polda.

"Akan dilakukan uji coba," kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6).

Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Dicopot Kapolda Jatim, Positif Terlibat Narkoba

Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Senator Filep Desak Menko Polhukam Dengar Aspirasi Warga Papua Terkait Pilkada

Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. "Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," jelasnya.

Sumber: JawaPos/ Sabik Aji Taufan

 

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB