nasional

Bahagia Waisak, Kemenkumham Beri Remisi 1.168 Narapidana Buddha dan 8 Terpidana Langsung Bebas

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:58 WIB
Rutan Kelas I Cipinang saat memberikan Remisi Khusus

JournalNusantara.com - Setiap kali merayakan hari besar keagamaan ataupun hari raya, selalu saja ada kebahagiaan yang dirasakan oleh mereka yang merayakannya. Pun demikian dengan perayaan Hari Raya Waisak, hari besar Umat Buddha yang menjadi bagian dari agama resmi di Republik tercinta ini.

Lebih kurang sebanyak 1.168 narapidana Buddha menerima remisi khusus waisak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Kamis (23/5). Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," kata
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Deddy menuturkan besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

"Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha," ucap Deddy.

Menurutnya, wilayah terbanyak yang memberikan RK waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Pemberian RK waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," pungkas Deddy.

Sumber: JawaPos/ Muhammad Ridwan

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB