Baca Juga: Konsumsi Kacang Hijau Bermanfaat Jaga Gula Darah
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga: Kacang Hijau Mengandung Karbohidrat Komplek yang Baik untuk Tubuh
Itulah masa kerja PPPK setelah disahkan UU ASN Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi.