nasional

Firman Mulyadi : Anggota DPR RI 2019-2024 Tetap Mundur Apabila Maju Pilkada

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:09 WIB
Firman Mulyadi saat menjadi Narasumber dalam Dialog Terbatas di Wisma Griya Sabha Bogor (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia gelar diskusi terbatas di Wisma Griya Sabha DPR RI Jl. Raya Puncak Kopo Cisarua Bogor (Rabu, 13/3/2024).

Acara yang diikuti oleh pegawai MKD DPR RI tersebut mengambil tema "Kajian Terhadap Anggota DPR RI Periode 2019 - 2024 Yang Bukan Merupakan Calon Legislatif Terpilih Periode 2024 - 2029 Dalam Mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024."

Baca Juga: AMPUH Datangi Bawaslu, Optimis Aduan Manipulasi Suara Caleg Dapil 3 Naik ke Gakkumdu

"Tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu 5 Mei-19 Agustus, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon. 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon. 22 September penetapan pasangan calon. 25 September - 23 November pelaksanaan kampanye. 27 November pemungutan suara. 27 November pemungutan suara. 27 November - 16 Desember perhitugan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara." Ujar narasumber Firman Mulyadi kepada JournalNusantara.com. Rabu (13/3/2024).

Firman Mulyadi saat menjadi narasumber diskusi terbatas MKD DPR RI di Wisma Graha Saba Ciloto Bogor

Baca Juga: Pertanyakan Hak Budgeting Kasus BUMD Sugih Mukti, Dekot akan Datangi Kantor DPRD

"Diskusi ini bertujuan mempertajam peran MKD dalam menyikapi para anggota DPR RI periode 2019-2024 yang tidak terpilih namun ikut kontestasi Pilkada mendatang". Tambah Firman.

"Para anggota dewan 2019-2024 yang ikut Pilkada tetap harus mundur karena terbuka potensi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kampanye di Pilkada" Tegas Firman.

"Pada pasal 2 Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, disebutkan bahwa MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat." Jelas Firman.

Baca Juga: Ramadan sebagai Bulan Transformasi-02

"Salahsatu tugas MKD yang perlu diketahui yaitu melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota dan mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik." Pungkas Firman Mulyadi.***

 

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB