7. Pengadilan Cianjur dan panitra sudah menyampaikan untuk melakukan meditasi dengan DPRD, tapi kenapa akan ada rapat koordinasi ke 2, mengenai eksekusi dan pengosongan.
8. Di Geraja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Jemaat Puncak Cipanas sudah berdiri selama 40 tahun, dan terdapat juga anggota TNI-Polri bukan hanya warga.
9. Bebaskan lahan gereja kami jangan pindahkan makam pendeta kami, jangan ambil ibadah kami, pengadilan harus melindungi umat jangan usik kuburan tokoh masyarakat.
"Kita telah memberikan surat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk kepastian hukum sebagai dasar kita, dan kepada pengadilan tinggi Bandung agar melihat tentang keluhan kita, serta kita sudah bertemu dengan ketua pengadilan Kab. Cianjur untuk meminta Bpk ketua pengadilan Cianjur memberikan kita kesempatan untuk bernegosiasi meminta supaya lahan gereja tetap menjadi tempat ibadah kita." tutur Bastian Sinaga menegaskan kepada awak media.
tepat pukul 10.44 WIB Massa aksi diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Ibu Hera Polosia Destinasi SH. MH untuk melaksanakan audensi, turut hadir dalam audesi, Irwanto. SH (Hakim Pengadilan Negeri Cianjur), Wali Kriwara SH. MH (juru sita pelaksanaan Pengadilan Negeri Cianjur), Mohammad Fadli SH. MH (Panitra Pengadilan Negeri Cianjur), Pdt. Dr. Parhimpunan Simatupang, MBA (Penanggung jawab aksi), AKP Cahyadi (Kapolsek Cianjur Kota), Ronal Tanpenawas (Kuasa Hukum GKAI), dan jajaran Majelis Gereja. ***
Sumber: BGS