"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandasnya.
Sebagai catatan, pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam UU ITE.***
Artikel Terkait
Rembug Warga Tandai Berakhirnya Siklus 1 KKN SISDAMAS Kelompok 174 di Desa Sukamulya
Viral Gadis Kecil Tangisi Kepergian Ayahnya yang Tewas Dikeroyok Massa di Bali, UAS Turut Berduka
Dilantik, Dewan Hakim MTQH Cianjur Diminta Objektif
Waduh... 261 Pegawai BGN Dipecat, Ada yang Diduga Gegara Terlibat Judi Online hingga Ngentit Duit
Bongkar Penyebab Wafatnya Penjaga Rumah Febrie Kian Rumit, TKP Diklaim Telah Rusak
Kades Sukasirna Kab. Cianjur Apresiasi Kemensos, Edih : Sinergi dan Kami Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Mutiara Pagi: Berkata Baik atau Diam (Bagian 2284)
Dukung Pembangunan, PT Padi Kuning Nusantara Siapkan Layanan Sewa Alat Berat
Kiprah Santri Cianjur Suarakan Integritas Hukum di Forum Pemimpin Muda
Perkara Tata Kelola MBG Lodewyk Pusung: Kejagung Kantongi Isi Chat dengan Istri