Heboh Videotron Mesum di Melawi Kalbar Diklaim Gegara Serangan Hacker

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 28 Juli 2026 | 18:08 WIB
Foto : Penampakan videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi kedapatan menayangkan konten tak senonoh di siang hari. (Facebook/Pro Khatulistiawa. Instagram/diskominfomelawi)
Foto : Penampakan videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi kedapatan menayangkan konten tak senonoh di siang hari. (Facebook/Pro Khatulistiawa. Instagram/diskominfomelawi)

"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandasnya.

Sebagai catatan, pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam UU ITE.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X