BUAH PIKIR KI SUNDA: Bukan Nostalgia, tapi Kompas Masa Depan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Minggu, 24 Mei 2026 | 20:03 WIB
Leuit Baduy, Rumah Padi yang Jadi Simbol Kemakmuran dan Ketahanan Pangan
Leuit Baduy, Rumah Padi yang Jadi Simbol Kemakmuran dan Ketahanan Pangan

Luka tersebut terlihat dari menurunnya penutur Bahasa Sunda aktif (termasuk aksaranya), adanya dominasi kurikulum yang tersentralistik hingga mengabaikan kearifan lokal, serta derasnya urbanisasi yang perlahan mencabut akar kesundaan.

Saat ini, memandang Ki Sunda itu kuno, ketinggalan, dan tidak bergengsi seperti budaya lain. Akhirnya, ada perasaan malu ketika berbahasa Sunda. Aksara Sunda pun dianggap buat apa dipelajari? Hingga generasi saat ini pun tak kenal dengan istilah-istilah Sunda, bahkan termasuk ajaran kesundaan dengan aneka ragam caranya.

Salah satu akar permasalahannya yang lain adalah: sistem pembangunan yang menempatkan kebudayaan lokal (Sunda) hanya sebatas "aksesoris" saja, BUKAN sistem operasi.

Tri Tangtu di Buana: Sistem Operasi Ki Sunda

Tri Tangtu di Buana adalah salah satu sistem operasi Ki Sunda yang menekankan pada tatanan hidup yang tidak pernah atau tidak bisa dipisahkan:

Buana Nyungcung

Dimensi spiritual dan etika. Peran leluhur, pamali, dan hubungan dengan Sang Hyang.

Buana Panca Tengah

Dimensi sosial. Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh sebagai hukum tak tertulis.

Buana Larang

Dimensi ekologi. Hutan, gunung, sungai sebagai subjek hukum, bukan objek eksploitasi.

Ketiganya bisa kita ketahui, kita mengerti, dan kita pahami baik secara akademis, logika, sains, dan filosofis karena lebih menekankan pada unsur rasa, kesadaran, dan semangat spiritual yang dibangun untuk masyarakat Sunda, BUKAN KLENIK.

Contoh bagaimana Seren Taun menyatukan ketiga buana dalam satu siklus pertanian. Contoh lainnya Ngalokat Cai pun sama, yang semuanya saling berkaitan.

Semangat spiritual lainnya adalah ketika adanya sistem kepatuhan tanpa keterlibatan aparat. Seperti istilah "Pamali" sebagai kode ekologi yang sebenarnya bisa diterapkan kini dan nanti. Contohnya: pamali larangan tebang pohon di hulu, atau larangan berburu pada musim kawin hewan.

Ketika terjadi pelanggaran pun, masyarakat terdahulu lebih mengedepankan sanksi sosial daripada denda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mutiara Pagi: Sembunyikan (Bagian 2273)

Jumat, 17 Juli 2026 | 05:47 WIB

Mutiara Pagi: Ketenangan Batin (Bagian 2272)

Kamis, 16 Juli 2026 | 06:03 WIB

Mutiara Pagi: Berikan Sebagian (Bagian 2270)

Selasa, 14 Juli 2026 | 06:32 WIB

Mutiara Pagi: Simpan Sebagian (Bagian 2269)

Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB

Mutiara Pagi: Perbedaan (Bagian 2268)

Minggu, 12 Juli 2026 | 06:58 WIB

Mutiara Pagi: Doa Saudara (Bagian 2266)

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:37 WIB

Mutiara Pagi: Teruslah Belajar (Bagian 2263)

Selasa, 7 Juli 2026 | 07:44 WIB

Mutiara Pagi: Cahaya Ilmu (Bagian 2261)

Minggu, 5 Juli 2026 | 09:18 WIB

Mutiara Pagi: Hidup adalah Puisi (Bagian 2260)

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:19 WIB

Mutiara Pagi: Kedamaian (Bagian 2259)

Jumat, 3 Juli 2026 | 07:13 WIB

Mutiara Pagi: Kebaikan (Bagian 2258)

Kamis, 2 Juli 2026 | 07:35 WIB

Mutiara Pagi: Prasangka (Bagian 2256)

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:37 WIB

Mutiara Pagi: Amanah (Bagian 2255)

Senin, 29 Juni 2026 | 07:49 WIB
X