Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
*Beberapa Pelajaran yang Terdapat dalam Hadits* :
1️⃣ Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad).
2️⃣ Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni sesudah azan, sampai sebelum iqomat.
3️⃣Mengingat antara adzan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti saat- saat antara adzan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya.
4️⃣ Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya.
Dengan mengetahui kaidah ini, In syaa Allah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah ﷻ.
5️⃣ Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’,
أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات
Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah.
Artikel Terkait
Membangun Kesederhanaan Duniawi dan Keterpautan Hati pada Akhirat
Wajibnya Jilbab bagi Wanita
Mestinya, Presiden Bicara Hak Atas Pangan
Mutiara Pagi: Titik Nadir (Bagian 1644)
Fatwa Jihad dan Resolusi Jihad
Ada Empat Potensi Keburukan dari Keberadaan Anak bagi Orangtua
Saatnya Petani Bangkit Mengubah Nasib
Waktu - Waktu Mustajabnya Do'a (Bagian 02)
Mutiara Pagi: Kritik (Bagian 1645)
Bangga! Siswi SMAN 1 Sumedang Raih Emas pada Olimpiade Sains Nasional 2024