وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (jilbab) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. [Surat An-Nur : 60]
Artikel Terkait
Tidak Sadar untuk Bersyukur
Waspadai Defisit Pahala
Perum Bulog Peduli Gizi
Mutiara Pagi: Takdir (Bagian 1641)
Dahulukan Adab Sebelum Ilmu
Kita Manusia Pasti Akan Mati
Peringatan Usia Enam Puluh Tahun
Mutiara Pagi: Relatif (Bagian 1642)
MTV Exit Indonesia Lebarkan Sayap hingga ke Luar Jawa
Mutiara Pagi: Mencari Surga (Bagian 1643)