Bahkan dengan tegas Allah menyampaikan: “tiada paksaan dalam (menerima) agama” (Al-Baqarah: 256).
Pada ayat lain Allah bahkan secara khusus mengingatkan RasulNya: “sesungguhnya engkau tidak akan mampu memberikan petunjuk kepada siapa yang engkau cintai. Tapi Allah memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki” (Al-Qashas: 56).
Lalu jika hidayah al-irsyad itu hanya bersifat “informasi”, penyampaian (tablig) atau ajakan (Dakwah), kapan seseorang menemukan hidayahnya? (Bersambung)
Jamaica City, 25 Agustus 2024
*Presiden Nusantara Foundation
Artikel Terkait
Akankah Peristiwa 98 Terulang?
Notulensi Titi Anggraini Saat Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dengan KPU RI
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tidak Konstitusional
Mutiara Pagi: Yang Maha Penemu (Bagian 1593)
Kompak... Dosen FDK UIN Bandung Bersiap Laksanakan Perkuliahan Semester Gasal
Selamatkan Demokrasi! Kawal Putusan MK, Tolak RUU Pilkada
Mengenal Hidayah dan Tingkatannya
Harta Hanyalah Titipan
Mutiara Pagi: Yang Maha Mulia (Untuk Ananda Dinda R.H., S.H., L.LM.) (Bagian 1594)
"Kotak Kosong" Merendahkan Akal Sehat dan Kedaulatan Rakyat Pemilih