JounalNusantara.com - Pengangguran yang semakin meningkat dan penomena badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia mendorong maraknya penggunaan pinjaman daring atau pinjol di kalangan masyarakat.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu membuat banyak orang mencari solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial, meskipun harus menanggung risiko tinggi.
Namun, dalam perspektif syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa pinjol baik online maupun offline yang mengandung unsur bunga atau riba hukumnya haram.
Praktik riba dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat menimbulkan ketidakberkahan dalam kehidupan finansial umat Muslim.
Baca Juga: Modus Diberikan Uang 5 Ribu, Enam Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Penjelasan pinjol menurut Islam dalam fatwa MUI
Dalam Ijtima’ Ulama VII MUI (9-11 November 2021), para ulama menegaskan bahwa dasar hukum pinjam meminjam dalam Islam adalah akad tabarru’ (kebajikan), yaitu tolong‑menolong tanpa tujuan mengambil keuntungan berlebih seperti bunga.
Menurut fatwa MUI, semua bentuk pinjaman online maupun konvensional yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dijalankan atas dasar kesepakatan kedua pihak. Riba masuk kategori dosa besar karena mengambil tambahan yang memberatkan peminjam.
Baca Juga: Pencegahan Banjir, Menguatkan Infrastruktur Hijau dan Ketahanan Komunitas Pesisir
Tidak hanya itu, penagihan dengan cara mengancam secara fisik atau membuka aib peminjam juga dilarang keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa perilaku semacam itu hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip etika dan kemanusiaan dalam Islam.
MUI juga menegaskan bahwa penundaan pembayaran utang bagi mereka yang benar-benar kesulitan justru dianjurkan (mustahab). Sebaliknya, orang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal mampu melunasinya dianggap melakukan kezaliman, dan perbuatan tersebut dinyatakan haram dalam pandangan syariat.
Baca Juga: Tersangka Sopir MBG Penabrak Siswa SDN Kalibaru 01, Terancam 5 Tahun Penjara
Pinjol syariah alternatif yang halal menurut MUI
MUI menyoroti bahwa pinjol bukanlah masalah selama dilakukan dengan prinsip syariah, sebagaimana tertuang dalam fatwa DSN-MUI No. 117/2018. Akad-akad yang sah seperti muzara’ah, mudharabah, murabahah, atau ijarah diperbolehkan selama terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan zhulm (ketidakadilan).