Budiman mengungkapkan bahwa pelaku FD ini kemudian mencoba memasukan kunci motor miliknya ke motor tersebut dan ternyata "on".
Ia pun langsung menyuruh AR untuk membawa sepeda motor tersebut dan FD pun mengajak teman-teman yang lainnya untuk pulang.
"Saat kami melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku, sepeda motor hasil curian itu belum sempat terjual dan masih tersimpan di sebuah apartemen di kawasan Ciwastra. Akhirnya dengan diback up Tim Sancang, kami berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian," ucap Budiman.
Lebih jauh Budiman menjelaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. *** (Adinda Indah Nur Utami)
Sumber : PikrianRakyat.com
Artikel Terkait
Heboh! Bermula Jadi Artis Ikatan Cinta, Amanda Manopo Cek Transaksi GoPay Hingga Ratusan Juta
Lagu Waka-Waka, Soundtrack Piala Dunia 2010 Afrika Selatan, Masih Jadi Favorit Pecinta Sepak Bola
Kisah Singkat Eka Trisnawati, Awalnya Pengen Jadi Polwan, Kini Jadi DJ
Rekomendasi 12 Tempat Wisata Alam di Cimahi yang Wajib di Kunjungi, Cocok Juga Buat Healing