Dia menyarankan pemerintah memberikan bantuan berupa perbaikan rumah maupun bantuan usaha.
"Saya sebagai anggota DPRD Garut meminta pemerintah memperhatikan masalah rumahnya, dan memberikan bantuan program wirausaha, sehingga tidak lagi harus kerja ke luar," ucap Yudha.
Sebelumnya, Rohimah yang bekerja sebagai ART menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri inisial YK (29) dan LF (29) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat .
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang ART.
Akibat penganiayaan YK dan LF, Rohimah mengalami luka hampir di sekujur tubuh, seperti wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Pasangan suami istri pelaku penganiayaan itu pun disangkakan dengan Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 soal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.