JournalNusantara.com - Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Beredar Isu, Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka KPK, Netizen: JKW Itu Manusia Pengecut !
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Panwascam Pagelaran Helat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Tingkat Kecamatan
“PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.” Ujar Mansur Sulaeman Politisi PPP Cianjur yang saat ini menjadi Bacaleg DPRD Cianjur Dapil 1 (Cilaku, Cianjur, Karangtengah).
Baca Juga: Bupati Cianjur, H. Herman Suherman Soroti Perundungan Antar Siswa
“Jika ada masyarakat di salah satu desa yang belum selesai sertifikatnya akibat terjadi eror data atau penumpukan dokumen di BPN, tanah bermasalah, tidak lengkap surat atau pergantian personil di Desa yang bersangkutan silahkan melapor ke Kepala Desa atau RT RW setempat. Kepala Desa harus terus terus mengawal program PTSL terkait sertifikat yang belum jadi, caranya bisa datang ke BPN atau mendata ulang warga yang belum selesai”. Pungkas Mansur.***